Bendera Kebangsaaan Indonesia |
1.
NAMA
Bendera
Negara Republik Indonesia, yang secara singkat
disebut Bendera Negara, adalah
1)
Sang Saka Merah Putih,
2)
Sang Merah Putih,
3)
Merah Putih, atau
kadang disebut
4)
Sang Dwiwarna (dua
warna).
2. UKURAN
Bendera
Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3
(dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah
berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
3. MAKNA
Bendera
Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti keberanian, putih berarti
kesucian. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa
manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia
untuk membangun Indonesia.
Ditinjau
dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung
makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna
putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan
Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna
panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih).
4.
SEJARAH
Warna merah putih telah lama digunakan
oleh banyak kerajaan di Indonesia bahkan dibenua lain, hal ini dikarenakan
warna tersebut sesuai dengan kondisi masyarakat sekitar.
Kerajaan-kerajaan yang memakai bendera
berwarna merah putih diantaranya:
- Kerajaan Majapahit. Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13. Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari. Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa
- Kerajaan Kediri.
- Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
- Aceh. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran
- Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.
- Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam[6] yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit.
- Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda.
5. PERATURAN
DAN KETENTUAN TENTANG BENDERA
MERAH PUTIH
Bendera negara diatur menurut UUD '45
pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang
Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Bendera Negara
dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran.
- Bendera merah putihmempunyai ukuran tertentu tergantung pada tempat dimana bendera tersebut dikibarkan semisal di mobil, kapal, gedung, dll.
- Bendera merah putih dikibarkan atau dipasang pada pagi saat matahari terbit dan diturunkan sesudah matahari terbenam
- Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, seperti upacar 17 Agustus, hari pendidikan hari pramuka, dll.
- Bendera kebangsaan juga wjib dikibarkan setiap hari di Istana negara, sekolah dan instansi perkantoran.
- Bendera merahputih juga digunkan sebagai penutup peti jenazah para pembesar negara dan tentara yang gugur.
6. LARANGAN
Setiap
orang dilarang:
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.