Sering sebagian dari kita
menganggap bahwa meninggalkan shalat Jum’at itu hal yang biasa, adaa yang mengatakan
kan belum tiga kali, jadi belum di anggap kafir…. jamaah sekalian mari kita simak penjelasan khatib dibawah ini tentang kewajiban shalat jum’at.
semoga menjadi renungan bagi kita semua.
Hadirin yang dimuliakan
Allah.
Shalat Jumat disyariatkan di dalam Al-Quran Al-Kariem, As-sunnah an-Nabawiyah dan juga oleh Ijma` (kesepaktan) seluruh ulama. Sehingga siapa yang mengingkari kewajiban shalat jumat, maka dia kafir karena mengingkari Al-Quran dan As-Sunnah.
Di dalam Al-Quran, pensyariatan shalat jumat disebutkan di dalam sebuah surat khusus yang dinamakan dengan surat Al-Jumu`ah. Disana Allah telah mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan shalat jumat sebagai bagian dari kewajiban / fardhu `ain atas tiap-tiap muslim yang memenuhi syarat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu`ah : 9)
Ada banyak hadits nabawi yang menegaskan kewajiban shalat jumat. Diantaranya adalah hadits berikut ini :
وَعَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَمْلُوكٌ وَامْرَأَةٌ وَصَبِيٌّ وَمَرِيضٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR. Abu Daud)
مَنْ تَرَكَ َثلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طبَعَ الله عَلىَ قَلْبِهِ
Dari Abi Al-Ja`d Adh-dhamiri radhiyallahu `anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup hatinya.” (HR. Abu Daud, Tirmizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)
Berdasarkan riwayat di atas, meninggalkan shalat jum`at termasuk dosa-dosa besar. Al-Hafidz Abu Al-Fadhl Iyadh bin Musa bin Iyadh dalam kitabnya Ikmalul Mu`lim Bifawaidi Muslim berkata:
“Ini menjadi hujjah yang jelas akan kewajiban pelaksanaan shalat Jum`at dan merupakan ibadah Fardhu, karena siksaan, ancamam, penutupan dan penguncian hati itu ditujukan bagi dosa-dosa besar (yang dilakukan), sedang yang dimaksud dengan menutupi di sini adalah menghalangi orang tersebut untuk mendapatkan hidayah sehingga tidak bisa mengetahu mana yang baik dan mana yang munkar”.
Shalat Jumat disyariatkan di dalam Al-Quran Al-Kariem, As-sunnah an-Nabawiyah dan juga oleh Ijma` (kesepaktan) seluruh ulama. Sehingga siapa yang mengingkari kewajiban shalat jumat, maka dia kafir karena mengingkari Al-Quran dan As-Sunnah.
Di dalam Al-Quran, pensyariatan shalat jumat disebutkan di dalam sebuah surat khusus yang dinamakan dengan surat Al-Jumu`ah. Disana Allah telah mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan shalat jumat sebagai bagian dari kewajiban / fardhu `ain atas tiap-tiap muslim yang memenuhi syarat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن
كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu`ah : 9)
Ada banyak hadits nabawi yang menegaskan kewajiban shalat jumat. Diantaranya adalah hadits berikut ini :
وَعَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَمْلُوكٌ وَامْرَأَةٌ وَصَبِيٌّ وَمَرِيضٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR. Abu Daud)
مَنْ تَرَكَ َثلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طبَعَ الله عَلىَ قَلْبِهِ
Dari Abi Al-Ja`d Adh-dhamiri radhiyallahu `anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup hatinya.” (HR. Abu Daud, Tirmizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)
Berdasarkan riwayat di atas, meninggalkan shalat jum`at termasuk dosa-dosa besar. Al-Hafidz Abu Al-Fadhl Iyadh bin Musa bin Iyadh dalam kitabnya Ikmalul Mu`lim Bifawaidi Muslim berkata:
“Ini menjadi hujjah yang jelas akan kewajiban pelaksanaan shalat Jum`at dan merupakan ibadah Fardhu, karena siksaan, ancamam, penutupan dan penguncian hati itu ditujukan bagi dosa-dosa besar (yang dilakukan), sedang yang dimaksud dengan menutupi di sini adalah menghalangi orang tersebut untuk mendapatkan hidayah sehingga tidak bisa mengetahu mana yang baik dan mana yang munkar”.
Jamaah jumah
rakhimakumullah....
Amalan-amalan sunnah yang bisa kita
ikuti. Apa saja? Berikut di antaranya:
- Mandi
- Memotong kuku dan kumis
- Memakai pakaian yang rapi dan bersih (warna putih lebih utama).
- Memakai wangi-wangian.
“Siapa yang mandi pada hari jum’at dan
memakai pakaian terbaik yang dimiliki, memakai harum-haruman jika ada, kemudian
pergi jum’at dan di sana tidak melangkahi bahu manusia lalu ia mengerjakan
sholat sunnah, kemudia ketika imam datang ia diam sampai selesai sholat jum’at
maka perbuatannya itu akan menghapuskan dosanya antara jum’at itu dan jum’at
sebelumnya.” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
“Adalah
Rasulullah SAW memotong kuku dan mencukur kumis pada hari jum’at sebelum beliau
pergi sholat jum’at. (HR. Al-Baihaqi dan At-Thabrani).
5. Berdoa
ketika keluar rumah.
6. Segera
menuju ke masjid dengan berjalan kaki perlahan-lahan dan tidak banyak bicara.
7. Ketika
masuk masjid melangkah dengan kaki kanan dan membaca doa.
8. Melaksanakan sholat sunnah
tahiyyatul masjid.
“Apabila seseorang masuk masjid maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua rakaat sebelum ia duduk.” (HR. Abu Daud dari Abu Qatadah). namun yang perlu dicatat dan diingat oleh jamaah sekalian ketika ada jamah yang tertinggal, maka shalat 2 rakaat menjadi tidak penting dilakukan karena shalat itu adalah sunat sedangkan mendengarkan khutbah adalah wajib.
“Apabila seseorang masuk masjid maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua rakaat sebelum ia duduk.” (HR. Abu Daud dari Abu Qatadah). namun yang perlu dicatat dan diingat oleh jamaah sekalian ketika ada jamah yang tertinggal, maka shalat 2 rakaat menjadi tidak penting dilakukan karena shalat itu adalah sunat sedangkan mendengarkan khutbah adalah wajib.
9. I’tikaf sambil membaca Al-Qur’an,
berdzikir dan bersholawat jika khatib belum naik ke mimbar. Jika khatib sudah
naik ke mimbar maka hendaklah menghentikan dzikir atau bacaan Al-Qur’an untuk
mendengarkan khutbah.
Setelah shalat jum’at selesai dikerjakan disunnahkan berdzikir dan mengerjakan sholat sunnah ba’diyah jum’at baik di masjid atau pun di rumah.
Setelah shalat jum’at selesai dikerjakan disunnahkan berdzikir dan mengerjakan sholat sunnah ba’diyah jum’at baik di masjid atau pun di rumah.
“Adalah Nabi
SAW mengerjakan shalat sesudah shalat jum’at dua rakaat di rumahnya.” (HR.
Al-Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah).
Wallahu a'lam bi sawab
Wallahu a'lam bi sawab