PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESI GURU
Pengertian Profesi
Profesi adalah
kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess",
yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna:
"Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan
suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan
untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Profesi adalah pekerjaan
yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian.
Persyaratan yang harus dimiliki
oleh suatu profesi, yaitu :
a.
Menuntut adanya keterampilan yang
didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.
Menemukan pada suatu keahlian
dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.
Menuntut adanya tingkat
pendidikan yang memadai.
d.
Adanya kepekaan terhadap dampak
kemasyarakatan.
e. Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
f. Memiliki
kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g.
Memiliki klien/objek layanan yang
tetap, seperti guru dengan muridnya.
h.
Diakui oleh masyarakat, karena
memang jasanya perlu dimasyarakatkan.
Pengertian
diatas, dapat dipahami bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan
pendidikan lanjut, profesi juga memerlukan keterampilan melalui ilmu
pengetahuan yang mendalam, ada jenjang pendidikan khusus yang mesti dilalui
sebagai sebuah persyaratan.
Pengertian Profesi Keguruan
Guru
adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang
mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara
terpola, formal dan sistematis.
Dalam
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal,
pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Syarat-syarat Profesi Keguruan adalah sebagai
berikut;
1.
Melibatkan
kegiatan intelektual.
2.
Menggeluti
suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3.
Memerlukan
persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang Memerlukan
latihan umum belaka).
4.
Memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5.
Menjanjikan
karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6.
Menentukan
baku (standarnya) sendiri.
7.
Mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
8.
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Guru sebagai Profesi
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana
profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian,
tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh
sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi
umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin
matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan,
yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak
profesionalisme.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi
kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh
(emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang
telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran,
hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang
sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan
dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan
guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala
sekolah.
Penyebab
lemahnya profesi guru di Indonesia:
1. Masih rendahnya kualifikasi pendidikan guru
dan tenaga kependidikan.
2. Sistem pendidikan dan tenaga kependidikan
yang belum terpadu.
3. Organisasi profesi yang rapuh; serta.
4. Sistem imbalan dan penghargaan yang kurang
memadai.
Kode Etik Profesi Keguruan
Dalam menjalankan profesinya guru harus taat
dan tunduk pada kode etik yaitu norma dan asas yang disepakati dan diterima
guru-guru di Indonesia sebagai pedoman dan perilaku dalam melaksanakan tugas
profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
Kode
etik guru terdiri atas :
1.
Guru berbakti membimbing anak
didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang sesuai dengan falsafah
negara.
2.
Guru memiliki kejujuran
profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik
masing-masing.
3.
Guru mengadakan komunikasi,
terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan
diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru menciptakan suasana
kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya
bagi kepentingan pendidikan.
5.
Guru memelihara hubungan baik
dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.
Guru secara sendiri dan atau
bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.
Guru secara bersama-sama
memelihara, memberi dan meningkatkan mutu organisasi.
8. Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
pidana pendidikan.
PENGEMBENGAN PROFESI KEGURUAN
Kegiatan
pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka penerapa dan pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran
dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya
maupun lingkup sekolah pada khususnya.
Tujuan
kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar
guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas.
Pada
bidang pengembangan profesi meliputi kegiatan pengembangan profesionalisme baik
secara formal maupun nonformal. Kegiatan pengembangan secara formal yaitu
melanjutkan study ke jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan kualifikasi
akademik. Sedangkan kegiatan pengembangan secara nonformal dapat berupa
kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan
kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan.
2. Membuat
alat pelajaran/alat peraga/alat bimbingan.
3. Menciptakan
karya seni.
4. Menemukan
teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
5.
Mengikuti kegiatan
pengembangan kurikulum.
ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
Bentuk Organisasi Profesi
Keguruan
Salah satu karakteristik dari sebuah
pekerjaan profesional yaitu adanya suatu organisasi profesi yang menaungi para
anggota dari profesi yang bersangkutan. Demikianlah pula dalam profesi
keguruan, profesi guru memiliki ikatan kesejawatan, kode etik profesi, dan
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur yang berkaitan
dengan keprofesian. Salah satu organisasi profesi guru adalah PGRI yaitu perkumpulan yang berbadan hukum
yang didirikan dan diurus oleh guru sebagai wadah untuk mengembangkan
profesionalisme, memperjuangkan perlindungan hukum, dan perlindungan
keselamatan kerja serta menghimpun dan menyalurkan spirasi anggotanya.
Peran Organisasi Profesi
Keguruan
PGRI mempunyai peranan strategi dalam
reformasi pendidikan nasional kepada anggotanya PGRI berperan dan bertanggung
jawab serta memperjuangkan dalam upaya mewujudkan serta melindungi hak-hak
asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.
Kompetensi
yang harus dimiliki guru :
1.
Kompetensi Pedagogik
2.
Kompetensi Kepribadian
3.
Kompetensi Sosial
4.
Kompetensi Profesional
Kompetensi
Pedagogik meliputi :
a. Menguasai karakteristik peserta didik
dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b. Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
d. Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik.
e. Memanfaatkan teknologi in-formasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f. Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik.
h. Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
i. Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j. Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
Kometensi
Kepribadian :
a.
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
b.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi pe-serta
didik dan masyarakat.
c.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
d.
Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
e.
Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
Kompetensi
Sosial :
a.
Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
b.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.
Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya
d.
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
Kompetensi
Profesional :
a.
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu
b.
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
diampu.
c.
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d.
Mengembangkan
keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan
reflektif.
e.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Permendiknas RI No. 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Kualifikasi akedemik guru
PAUD/RA/BA/TK
Guru pada
PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi
yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Kualifikasi
Akademik guru MI / SD/ SDLB
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang
sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau
psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Hak dan Kewajiban Guru sebagai pendidik
diatur di semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pendidikan..
Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif
kepada subyek hukum. Kewengangan dimaksud adalah kewenangan untuk menguasai,
menjual, menggadaikan, menggarap dll. Hak dibedakanmenjadi dua:
1. Hak multak : pemegang hak dapat
mempertahankan terhadap siapapun (hak asasi, hak public, hak keperdataan).
2. Hak Nisbi : hak yang memberikan
kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang
lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
Sedangkan
kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum.
Kewajiban sebagai guru adalah kewajiban yang diberikan kepada orang pribadi sebagai
individual sekaligussubyek hukum. Bisa diartikan dengan sebutan tugas bila
melihat kewajiban dari yang bersifat absolute dandisebut peran bila bersifat
relatif.
Hak Guru dan
Dosen yang diatur dalam UU
Dalam
pasal 7 terdapat beberapa hak yaitu :
1. memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
2. .memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan belajar sepanjang hayat;
3. memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
4. memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang
berkaitandengan tugas keprofesionalan guru
Pasal 14
antara lain berisi :
1.
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
dan jaminan kesejahteraan sosial;
2.
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas
dan prestasi kerja
3.
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak
atas kekayaan intelektual; perlindungan ini meliputi perlindungan hukum,
perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
4.
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
5.
memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjangkelancaran
tugas keprofesionalan;
6.
memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut
menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
sesuai dengan kaidah pendidikan, kodeetik guru, dan peraturan
perundang-undangan;
7.
memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugas;
8. memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
Kewajiban
Guru dan Dosen dalam UU :
1. a.memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan
idealisme;
b.memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia;
c..memiliki kualifikasi akademik dan
latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas;
e.memiliki tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan;
2. Guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program
sarjana atau program diplomaempat. Sedangkan kompetensi guru meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
3. Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran;
- Beban
kerja guru sebagai salah satu kewajiban guru, mencakup kegiatan pokok
yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan. Beban kerja guru 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu.
- untuk berperan memiliki kesempatan dalam penentuan
kebijakan pendidikan;
a. memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
b. memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
Diambil dari berbagai sumber