Jumat, 31 Januari 2014

PROFESI GURU

PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESI GURU

Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik, dan desainer.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

Persyaratan yang harus dimiliki oleh suatu profesi, yaitu :
a.    Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.    Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.    Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
d.    Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
e.    Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
f.     Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g.    Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
h.    Diakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.
Pengertian diatas, dapat dipahami bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut, profesi juga memerlukan keterampilan melalui ilmu pengetahuan yang mendalam, ada jenjang pendidikan khusus yang mesti dilalui sebagai sebuah persyaratan.

Pengertian Profesi Keguruan
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.

Syarat-syarat Profesi Keguruan adalah sebagai berikut;
1.    Melibatkan kegiatan intelektual.
2.    Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3.    Memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang Memerlukan latihan umum belaka).
4.    Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5.    Menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6.    Menentukan baku (standarnya) sendiri.
7.    Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
8.    Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

Guru sebagai Profesi
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah.

Penyebab lemahnya profesi guru di Indonesia:
1.    Masih rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan tenaga kependidikan.
2.    Sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu.
3.    Organisasi profesi yang rapuh; serta.
4.    Sistem imbalan dan penghargaan yang kurang memadai.

Kode Etik Profesi Keguruan
Dalam menjalankan profesinya guru harus taat dan tunduk pada kode etik yaitu norma dan asas yang disepakati dan diterima guru-guru di Indonesia sebagai pedoman dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
Kode etik guru terdiri atas :
1.    Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang sesuai dengan falsafah negara.
2.    Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3.    Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.    Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan pendidikan.
5.    Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.    Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.    Guru secara bersama-sama memelihara, memberi dan meningkatkan mutu organisasi.
8.    Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam pidana pendidikan.

PENGEMBENGAN PROFESI KEGURUAN
Kegiatan pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka penerapa dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas.
Pada bidang pengembangan profesi meliputi kegiatan pengembangan profesionalisme baik secara formal maupun nonformal. Kegiatan pengembangan secara formal yaitu melanjutkan study ke jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan kualifikasi akademik. Sedangkan kegiatan pengembangan secara nonformal dapat berupa kegiatan sebagai berikut :
1.    Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan.
2.    Membuat alat pelajaran/alat peraga/alat bimbingan.
3.    Menciptakan karya seni.
4.    Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
5.    Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.


ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
Bentuk Organisasi Profesi Keguruan
Salah satu karakteristik dari sebuah pekerjaan profesional yaitu adanya suatu organisasi profesi yang menaungi para anggota dari profesi yang bersangkutan. Demikianlah pula dalam profesi keguruan, profesi guru memiliki ikatan kesejawatan, kode etik profesi, dan organisasi profesi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur yang berkaitan dengan keprofesian. Salah satu organisasi profesi guru adalah PGRI yaitu perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru sebagai wadah untuk mengembangkan profesionalisme, memperjuangkan perlindungan hukum, dan perlindungan keselamatan kerja serta menghimpun dan menyalurkan spirasi anggotanya.

Peran Organisasi Profesi Keguruan
PGRI mempunyai peranan strategi dalam reformasi pendidikan nasional kepada anggotanya PGRI berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.

Kompetensi yang harus dimiliki guru :
1. Kompetensi  Pedagogik
2. Kompetensi Kepribadian
3. Kompetensi Sosial
4. Kompetensi Profesional

Kompetensi Pedagogik meliputi :
a.    Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b.    Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.    Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
d.    Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e.    Memanfaatkan teknologi in-formasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f.     Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.     Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.    Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
i.      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j.      Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Kometensi Kepribadian :
a.    Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
b.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi pe-serta didik dan masyarakat.
c.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
d.    Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.    Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.

Kompetensi Sosial :
a.    Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.    Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
d.    Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

Kompetensi Profesional :
a.    Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
b.    Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c.   Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d.    Mengembangkan keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. 
e.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Permendiknas RI No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Kualifikasi akedemik guru PAUD/RA/BA/TK
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Kualifikasi Akademik guru MI / SD/ SDLB
               Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
            Hak dan Kewajiban Guru sebagai pendidik diatur di semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan..
Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hukum. Kewengangan dimaksud adalah kewenangan untuk menguasai, menjual, menggadaikan, menggarap dll. Hak dibedakanmenjadi dua:
1.    Hak multak : pemegang hak dapat mempertahankan terhadap siapapun (hak asasi, hak public, hak keperdataan).
2.    Hak Nisbi : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
Sedangkan kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum. Kewajiban sebagai guru adalah kewajiban yang diberikan kepada orang pribadi sebagai individual sekaligussubyek hukum. Bisa diartikan dengan sebutan tugas bila melihat kewajiban dari yang bersifat absolute dandisebut peran bila bersifat relatif.
Hak Guru dan Dosen yang diatur dalam UU
Dalam pasal 7 terdapat beberapa hak yaitu :
1.    memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
2.    .memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
3.    memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
4.    memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitandengan tugas keprofesionalan guru



Pasal 14 antara lain berisi :
1.    memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
2.    mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3.    memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; perlindungan ini meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
4.    memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
5.    memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran  untuk menunjangkelancaran tugas keprofesionalan;
6.    memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kodeetik guru, dan peraturan perundang-undangan;
7.    memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
8.    memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
Kewajiban Guru dan Dosen dalam UU :
1.    a.memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan  idealisme;
b.memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
            c..memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
            d.memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
            e.memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
2.    Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diplomaempat. Sedangkan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
3.    Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  1. Beban kerja guru sebagai salah satu kewajiban guru, mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Beban kerja guru 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
  2. untuk berperan memiliki kesempatan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
a.    memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi     akademik dan kompetensi; dan/atau
b.    memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya


Diambil dari berbagai sumber

0 comments:

Posting Komentar

Berita

Menggandeng pengrus FTBM Kabupaten rumah literasi Kampung dongeng mengadakan safari literasi

  Temanggung. Forum taman bacaan masyarakat (FTBM) Kab. Temanggung yang berpusat di rumah literasi kampung dongeng binaan rumah zakat menga...